Next Post

PT DKI Jakarta Batalkan Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu

Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono dalam diskusi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2023). (dok. Kompas.com)

Jakarta, Genta Kala – Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) mengaku menghormat putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal penundaan Pemilu 2024. “Prima menghormati keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengabulkan permohonan banding KPU RI atas putusan PN Jakarta Pusat,” kata Ketua Umum Prima Agus Jabo Priyono kepada wartawan, Rabu (12/4/2023).

Hingga saat ini, Agus Jabo mengatakan bahwa Dewan Pimpinan Pusat Prima masih menunggu salinan putusan PT DKI Jakarta untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Sejauh ini, Prima tak pernah menggunakan wewenangnya untuk memohon agar putusan penundaan Pemilu 2024 oleh PN Jakpus bisa segera dilaksanakan, padahal majelis hakim memperkenankan agar putusan itu dilaksanakan serta-merta. Agus Jabo justru menginstruksikan jajarannya di daerah untuk terus fokus melanjutkan kerja menghadapi tahapan verifikasi. Sebagai penjelasan, Prima sebelumnya menggunakan putusan PN Jakpus sebagai dasar untuk melapor ke Bawaslu RI, atas dugaan pelanggaran administrasi KPU yang membuat mereka tak memenuhi syarat berproses ke tahapan verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024. 

Bawaslu RI kemudian mengabulkan gugatan Prima dan memerintahkan KPU melakukan verifikasi administrasi ulang terhadap partai besutan eks aktivis Agus Jabo Priyono itu. Lalu, hasil verifikasi administrasi ulang, Prima dinyatakan KPU memenuhi syarat untuk melaju ke tahapan verifikasi faktual. Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menganggap, gugurnya putusan PN Jakpus yang menjadi salah satu dasar laporan Prima ke Bawaslu RI tak membuat putusan Bawaslu ikut batal. “Terhadap putusan Bawaslu perkara Nomor 01 Tahun 2023 (perkara Partai Prima), tetap dilaksanakan dan dilanjutkan oleh KPU, karena menjadi kewajiban KPU melaksanakan putusan Bawaslu,” kata Hasyim. 

Sementara itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengaku belum bisa mengomentari status hukum putusan lembaganya atas Prima. “Kami cek dulu putusan PT DKI Jakarta, ya,” kata Bagja, Selasa.

Saat ini, Prima sedang menjalani masa perbaikan dokumen persyaratan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan. Setelahnya, Prima masih berhak untuk mengikuti verifikasi faktual perbaikan untuk data-data keanggotaan yang belum memenuhi syarat. Lolos atau tidaknya Prima dalam tahapan verifikasi ulang ini akan diumumkan pada 21 April 2023, berbarengan dengan penetapan mereka sebagai peserta Pemilu 2024 seandainya dinyatakan memenuhi syarat.

Sumber: Kompas.com

Adm

Related posts