Jakarta, Genta Kala – Sejumlah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah dinyatakan pailit alias dibubarkan oleh pemerintah sepanjang tahun 2023. Hal itu tertuang dalam aturan yang diteken oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Adapun enam perusahaan yang dibubarkan diantaranya, PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas, dan PT Istaka Karya (Persero), PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT Industri Sandang Nusantara (Persero) atau Insani, dan PT Kertas Leces (Persero).
Terkait pembagian tahap pertama dari hasil penjualan aset PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) sesuai dengan putusan pengadilan, sebanyak 1.225 mantan karyawan Merpati Airlines mendapatkan pembagian sebesar Rp 54,8 miliar.
Selain itu, pengadilan juga menetapkan pembagian atas gaji terutang kepada 50 eks karyawan Merpati Airlines sebesar Rp 3,8 miliar.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, untuk para karyawan BUMN yang dibubarkan akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku, dalam hal ini mengacu pada putusan pengadilan negeri.
“Sesuai aturan mainnya saja, semua kita ikutin saja,” ujar Arya ditemui di Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Kamis (6/4).
Arya mengungkapkan, bahkan, para pegawai juga dapat ditempatkan di perusahaan BUMN lain di bidang sejenis yang membutuhkan sumber daya manusia (SDM).
“Kalau dia kemampuannya dibutuhkan di BUMN lain ya bisa. Kalau nggak ada masa dipaksakan? Sesuai sama keputusan pengadilan saja kita patuhi, nggak mungkin juga lepas dari pengadilan,” pungkasnya.
Sumber: CNBC