Next Post

Mario Dandy dan Shane Lukas Bakal Jadi Saksi di Sidang AG Hari Ini

Jakarta, Genta Kala – Sidang terdakwa AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo (20), terkait penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) memasuki babak pemeriksaan saksi. Jaksa menyebutkan tersangka Mario dan Shane Lukas bakal dihadirkan di sidang sebagai saksi.

“Iya rencananya seperti itu (Mario Dandy dihadirkan),” kata Kajari Jaksel Syarief Sulaeman saat dimintai konfirmasi, Selasa (4/4/2023).

Sebelumnya, Kasi Intelijen Kejari Jaksel Reza Prasetyo Handono menjelaskan agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, maupun pemeriksaan terdakwa AG. Adapun salah satu saksi yang diagendakan jaksa adalah Mario Dandy.
“Dan untuk agenda besok adalah pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, sekaligus pemeriksaan anak AG. Kalau terdakwa lain besok kita agendakan yaitu Mario, sekaligus Shane Lukas, kita hadirkan sebagai saksi di persidangan besok, hari Selasa, tanggal 4 April 2023,” kata Kasi Reza kepada wartawan di PN Jaksel, Senin (4/3).

Reza mengatakan Mario dan Shane akan dihadirkan secara langsung atau offline dalam persidangan. Dia tak berbicara banyak terkait teknis pelaksanaan pemeriksaan Mario dan Shane tersebut.

Selain itu, jaksa mengatakan pihaknya juga menghadirkan empat saksi ahli. Di antaranya ahli pidana, kedokteran, dan digital forensik.

Besok proses persidangannya adalah agenda pemeriksaan saksi ada ahli juga, ada 2 ahli dari kedokteran, 1 dari ahli pidana, dan dari digital forensik sekaligus pemeriksaan anak AG,” ucapnya.

Shane Bakal Hadiri Pemeriksaan Saksi di Sidang AG
Merespons hal tersebut, kuasa hukum Shane, Happy Sihombing, mengatakan kliennya siap hadir langsung dalam persidangan AG. Shane disebut akan bersikap kooperatif.

“Akan hadir, sudah siap,” kata Happy Sihombing saat dihubungi wartawan, Senin (3/4/2023).

Happy mengatakan Shane akan memberikan keterangan sesuai dengan yang dia ketahui. Dia mengatakan kliennya akan bersikap kooperatif selama persidangan.

“Dia responsnya akan menyampaikan apa yang dia ketahui, apa yang dia alami, apa yang dia lakukan,” ujar Happy.

“Dia udah siap besok menyampaikan,” imbuhnya.

AG diketahui dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang Penganiayaan Berat.

“Pertama, primer Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua, primer Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Ketiga, Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak,” kata Syarief kepada wartawan, Rabu (29/3).

Sumber: Detik.com

Adm

Related posts